Sehubungan dengan telah dicanangkannya alamat portal website Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) pada tanggal 1 April 2009 yang lalu, berikut kami informasikan bahwa alamat baru kami sebagai berikut:
http://www.paei.info
dan masih dalam proses pengembangan desain dengan alamat:
http://www.paei.or.id
Semogan informasi dari PAEI dapat menambah khasanah pengetahuan dan berbagai pengalaman dalam bertugas sebagai Ahli Epidemiologi.
Terima kasih.
Pengurus Pusat PAEI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apakah PAEI juga diharuskan memiliki STR (surat Tanda Regestrasi Kesehatan ) ?
BalasHapusBagaimana caranya untuk menjadi anggota PAEI ?
BalasHapusAPAKAH HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBENTUK PENGURUS PAEI DI TINGKAT PROVINSI MENGINGAT DI PROVINSI KAMI (SULAWESI TENGGARA) BELUM TERBENTUK PENGURUSNYA.
BalasHapus